Tuesday, March 17, 2015

Masyarakat Jerman Menunggu Kehadiran Indonesia sebagai Tamu Kehormatan Frankfurt Book Fair 2015


Jerman, Kemendikbud --- Di luar dugaan bahwa masyarakat Jerman tidak terlalu mengenal Indonesia, ternyata kehadiran Indonesia sebagai Guest of Honour atau Tamu Kehormatan Frankfurt Book Fair 2015 ditunggu-tunggu beberapa kalangan. Seorang pria asing menghampiri meja tim delegasi Indonesia saat makan malam di sebuah restoran dekat Stasiun Utama atau Hauptbahnhof di Leipzig, Jerman.
 
"Apakah kalian dari Indonesia?" tanyanya. "Ya," jawab kami. Ia lalu berkata, "Saya sangat menantikan kehadiran kalian di Frankfurt Book Fair nanti," ujarnya dengan bersemangat dan senyum lebar. Kemudian ia pun berjalan meninggalkan meja tim delegasi Indonesia yang masih terkejut dengan kunjungan singkatnya itu.
 
Sebuah percakapan singkat, namun sangat bermakna dan menimbulkan semangat serta rasa nasionalisme yang tinggi. Bagaimana tidak? Dengan bersemangat pria itu menghampiri meja kami yang sedang sibuk bercengkrama, hanya untuk menyampaikan bahwa ia sangat menantikan kehadiran Indonesia sebagai Guest of Honour atau Tamu Kehormatan Frankfurt Book Fair 2015. 
 
Kehadiran tim delegasi Indonesia di Jerman adalah untuk menjadi peserta dalam Leipzig Book Fair pada 12-15 Maret 2015. Leipzig Book Fair menjadi awal perkenalan Indonesia ke masyarakat Jerman dan masyarakat internasional sebagai Guest of Honour atau Tamu Kehormatan Frankfurt Book Fair yang akan berlangsung pada 14-18 Oktober 2015. Berbagai harapan datang dari masyarakat Jerman maupun masyarakat Indonesia yang tinggal di Jerman.
 
Eva Streifeneder, misalnya, dari penerbit Regiospectra Jerman. Ia berharap Indonesia bisa tampil dengan baik dan modern dalam mengenalkan kebudayaan Indonesia sehingga masyarakat internasional dapat mengenal Indonesia lebih baik. "Indonesia tidak boleh tampil kuno," kata perempuan yang pernah tinggal di Yogyakarta itu. 
 
Sementara Hendrik Ruitenberg, seorang pecinta kuliner Indonesia mengaku tidak banyak mengenal Indonesia. Ia hanya tahu bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan, dan kuliner Indonesia adalah satu-satunya hal yang ia ketahui dari Indonesia. Karena itu ia berharap dapat mengenal Indonesia lebih jauh saat Frankfurt Book Fair nanti.
 
Harapan juga datang dari warga negara Indonesia yang tinggal di Jerman. Suhendra, seorang doktor lulusan Jerman yang bekerja di Jerman, mengakui Indonesia belum dikenal dengan baik di Jerman. Hendra berharap di Frankfurt Book Fair (FBF) nanti Indonesia bisa menghadirkan karya sastra yang berkualitas yang bisa dinikmati bukan saja oleh orang Indonesia tapi juga oleh dunia international.
 
"Bila dengan FBF ini semakin banyak orang mengenal  Indonesia dan semakin banyak yang mengakui tulisan tentang sastra dan budaya Indonesia yang berkualitas, kami WNI yang berada di Jerman akan semakin mudah lagi memperkenalkan semua kelebihan yang dimiliki Indonesia," ujarnya. (Desliana Maulipaksi)

Dowload Kisi-Kisi UN 2015

silahkan ker :

http://bsnp-indonesia.org/id/wp-content/uploads/2014/10/SK-Kisi-Kisi-UN-Tahun-Pelajaran-2014-2015.pdf

Beasiswa Magister dan Doktor 2015

Sasaran pelamar BPI Program Magister dan Doktor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai kemampuan akademik yang unggul dan jiwa kepemimpinan yang kuat serta berkeinginan untuk melaksanakan studi lanjut pada program magister atau program doktor pada perguruan tinggi tujuan LPDP baik pada bidang ilmu yang sama maupun berbeda dengan bidang ilmu pada jenjang pendidikan sebelumnya.
Sasaran bidang ilmu BPI Program Magister dan Doktor, sesuai prioritasnya, adalah sebagai berikut:
1. bidang teknik,
2. bidang sains,
3. bidang pertanian,
4. bidang kedokteran/kesehatan,
5. bidang akuntansi/keuangan,
6. bidang hukum,
7. bidang agama,
8. bidang sosial,
9. bidang ekonomi,
10. bidang budaya/bahasa,
11. bidang lainnya.

2. Persyaratan Pendaftar
Persyaratan bagi pelamar BPI untuk program magister atau program doktor dijabarkan dalam persyaratan umum dan persyaratan khusus berikut.
1. Persyaratan Umum
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut pada program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia,
b. telah menyelesaikan studi program sarjana atau program magister dari
1) perguruan tinggi di dalam negeri yang telah terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau
2) perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
3) perguruan tinggi di luar negeri yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia,
c. mempunyai jiwa kepemimpinan, integritas, idealisme dan nasionalisme,
d. aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
e. bersedia menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa pelamar
1) tidak sedang menerima/akan menerima beasiswa dari sumber lain,
2) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar hukum,
3) tidak pernah/akan terlibat dalam aktivitas/tindakan yang melanggar kode etik Akademik,
4) selalu mengabdi untuk kepentingan bangsa Indonesia,
5) selalu setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,
6) sanggup memenuhi ketentuan beasiswa yang ditetapkan LPDP,
f. telah mendapatkan izin dari atasan bagi yang sedang bekerja,
g. telah mendapatkan rekomendasi dari tokoh masyarakat bagi yang belum/tidak sedang bekerja, atau rekomendasi dari atasan bagi yang sedang bekerja,
h. memiliki dan memilih bidang keilmuan yang sesuai dengan bidang keilmuan yang menjadi sasaran LPDP,
i. memilih program studi dan perguruan tinggi yang sesuai dengan ketentuan LPDP,
j. menulis esai dengan tema “Peranku Bagi Indonesia” dan “Sukses Terbesar Dalam Hidupku”.

2. Persyaratan Khusus
Pelamar beasiswa untuk studi lanjut program magister dan program doktor adalah mereka yang memenuhi ketentuan berikut ini.
1. Untuk pelamar beasiswa program magister
a. usia maksimum pada saat pelaksanaan seleksi adalah 35 (tiga puluh lima) tahun,
b. telah menyelesaikan studi pada program sarjana/sarjana terapan,
c. memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,00 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya,
d. sanggup menyelesaikan studi program magister sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 2 (dua) tahun,
e. memiliki dokumen resmi bukti penguasaan bahasa Inggris yang diterbikan oleh ETS (www.ets.org) atau IELTS (www.ielts.org) yang masih berlaku atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1) Untuk studi program magister di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2) Untuk studi program magister di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
f. memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis rencana studi sesuai program studi magister pada perguruan tinggi tujuan.

2. Untuk pelamar beasiswa program doktor
a. usia maksimum pelamar pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
b. telah menyelesaikan studi pada program magister/magister terapan;
c. Memiliki indeks prestasi kumulatif (IPK) minimum 3,25 pada skala 4, atau IPK ekuivalen untuk skala lainnya;
d. sanggup menyelesaikan studi doktor sesuai masa studi yang berlaku, paling lama 4 (empat) tahun;
e. memiliki dokumen resmi (ets.org atau ielts.org) yang masih berlaku sebagai bukti penguasaan bahasa Inggris atau bahasa asing lainnya yang ditentukan LPDP:
1) Untuk studi program doktor di dalam negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 500/iBT® 61/IELTS™ 6,0/TOEIC® 600;
2) Untuk studi program doktor di luar negeri, skor minimal: TOEFL ITP® 550/iBT® 79/ IELTS™ 6,5/TOEIC® 750;
3) Butir a) dan b) dikecualikan bagi mereka yang menyelesaikan pendidikan tinggi dari negara: Amerika Serikat, Inggris, Irlandia, Australia, Selandia Baru atau Kanada. Duplikat ijasah digunakan sebagai pengganti persyaratan TOEFL, dengan masa berlaku 2 (dua) tahun sejak ijasah diterbitkan;
4) Untuk studi program magister di luar negeri pada perguruan tinggi yang bahasa pengantar akademiknya non Inggris, dapat menyesuaikan dengan persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku (daftar persyaratan minimal kompetensi bahasa asing selain Bahasa Inggris terlampir);
f. memiliki Surat Tanda Diterima (Letter of Acceptance) di perguruan tinggi tujuan dengan status tanpa persyaratan (unconditional) (jika ada),
g. memiliki dokumen resmi TPA/GRE/GMAT/LSAT (jika ada),
h. menulis ringkasan proposal penelitian sesuai program studi doktor pada perguruan tinggi tujuan.
3. Komponen Pembiayaan
Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan studi lanjut pada program magister atau program doktor di perguruan tinggi tujuan, kepada penerima Beasiswa Pendidikan Indonesia tersebut diberikan bantuan dana pendidikan yang meliputi beberapa komponen berikut.
1. Biaya Pendidikan:
a. Pendaftaran (at cost);
b. SPP, termasuk matrikulasi nonbahasa (at cost);
c. Non-SPP, yang dapat digunakan untuk tunjangan buku, tesis/disertasi, seminar, publikasi, wisuda (paket, per tahun, akumulatif).
2. Biaya Pendukung:
a. Transportasi keberangkatan dan kepulangan studi dari asal domisili ke perguruan tinggi tujuan (satu kali, at cost),
b. Asuransi kesehatan (paket),
c. Visa (at cost),
d. Hidup bulanan/living allowance (paket),
e. Tunjangan keluarga (paket),
f. Kedatangan/settlement allowance (paket),
g. Insentif peringkat perguruan tinggi unggulan yang memenuhi ketentuan LPDP,
h. Keadaan darurat/force majeure yang disetujui oleh LPDP.

4. Waktu Pendaftaran
Pendaftaran BPI untuk Program Magister dan Doktor dibuka sepanjang tahun, dengan proses seleksi yang dilakukan sebanyak 4 (empat) kali. (Unduh jadwal pendaftaran dan seleksi disini)
Bagi pendaftar yang sudah memiliki LoA, tanggal perkuliahan dimulai paling cepat 6 bulan setelah tanggal penutupan pendaftaran.

sumber : http://www.lpdp.kemenkeu.go.id



Cara Penyampaian SPT online (e-Filling)

E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN. Secara khusus, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS secara e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
 
Saat ini aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770 S dan 1770 SS, sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.
 
Aplikasi e-Filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan e-Filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.

sumber : http://www.kemenkeu.go.id

Cara Pendaftaran NPWP Online (eRegistration)

 
e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.

Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration.

SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN NPWP ORANG PRIBADI:

Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI:
    1. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
      1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau
      2. fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.
      3. Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas berupa:
        1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia, atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing, dan fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau lembar tagihan listrik dari Perusahaan Listrik/ bukti pembayaran listrik; atau
        2. fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
      4. Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
        1. fotokopi Kartu NPWP suami;
        2. fotokopi Kartu Keluarga; dan
        3. fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
YANG WAJIB MENDAFTARKAN DIRI :
Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, meliputi:
      1. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
      2. Wajib Pajak orang pribadi, termasuk wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
        1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
        2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
        3. memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
TEMPAT PENDAFTARAN :
Tempat tinggal atau tempat kedudukan sebagaimana dimaksud di atas merupakan tempat tinggal atau tempat kedudukan menurut keadaan yang sebenarnya.
TATA CARA PENDAFTARAN :
      • Untuk panduan penggunaan Aplikasi e-Registration dapat dilihat pada halaman situs Aplikasi e-Registration pada tautan berikut: Help e-Registration.
      • Wajib Pajak yang telah menyampaikan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak melalui Aplikasi e-Registration harus mengirimkan dokumen yang disyaratkan di atas, ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
      • Pengiriman dokumen yang disyaratkan dapat dilakukan dengan cara mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen melalui Aplikasi e-Registration atau mengirimkan dengan menggunakan Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani.
      • Dokumen-dokumen tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sudah diterima oleh KPP.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan belum diterima KPP dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah penyampaian permohonan pendaftaran secara elektronik, maka permohonan tersebut dianggap tidak diajukan. Jadi, pastikan dokumen yang disyaratkan telah diterima KPP sebelum jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja.
      • Apabila dokumen yang disyaratkan ini telah diterima secara lengkap, KPP menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.
      • Terhadap permohonan pendaftaran NPWP yang telah diberikan Bukti Penerimaan Surat, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
      • Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar disampaikan kepada Wajib Pajak melalui pos tercatat.
      • Jadi, pastikan alamat yang Anda cantumkan pada Formulir Pendaftaran Wajib Pajak adalah benar dan lengkap.
SECARA LANGSUNG :
    • Dalam hal Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pendaftaran secara elektronik, permohonan pendaftaran dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran Wajib Pajak.
    • Permohonan tersebut harus dilengkapi dengan dokumen yang disyaratkan.
    • Permohonan secara tertulis disampaikan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
    • Penyampaian permohonan secara tertulis dapat dilakukan:
      1. secara langsung;
      2. melalui pos; atau
      3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
    • Setelah seluruh persyaratan Permohonan Pendaftaran diterima KPP atau KP2KP secara lengkap, KPP atau KP2KP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat.
    • KPP atau KP2KP menerbitkan Kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat diterbitkan.
    • NPWP dan SKT akan dikirimkan melalui Pos Tercatat.
     
Silakan download Formulir Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi Baru di sini

Jalur Pantura Satu Lajur Sudah Bisa Dilalui Kendaraan


 Jalur  Pantura  wilayah Indramayu km 45 yang ditutup total sejak kemarin akibat tergenang banjir setinggi 50 cm saat ini satu lajur sudah bisa dilalului untuk semua kendaraan .
“ Jalur  yang dibuka dari arah timur sedangkan jalur yang dari barat sementara masih ditutup karena dipakai warga untuk bangunan posko” kata Yuliansyah Kepala SNVT Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Propinsi Jawa Barat, Selasa (17/1) ketika dihubungi melalui telpon dilapangan.
Menurut Yuliansyah,  akibat jebolnya tanggul wilayah sungai Cimanuk Cisanggarung kemarin pagi, jalan Pantai Utara (Pantura) sepanjang 1 Km khususnya Indramayu KM 45 +075, km 45 + 100, km 45 + 500 dan km 45 + 600 tidak bisa dilalui kendaraan semua jenis.
Untuk sementara yang difungsikan hanya satu lajur dari arah timur (Cirebon – Jakarta) difungsikan untuk dua arah melawan arus (contra flow)  sampai warga membongkar posko-posko yang didirikan  di sepanjang badan jalan tersebut.
Menjawab pertanyaan terkait kerusakan jalan akibat banjir tersebut  Yuliansyah mengatakan bahwa sejauh ini belum  melihat jalan yang rusak kecuali sebagian bahu jalan tergerus  banjir. (jons)

sumber : http://www.pu.go.id

Lowongan Kementerian Lingkungan Hidup 2015

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bekerjasama dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia sedang melaksanakan proyek "Penguatan Pengelolaan Hutan dan Daerah Aliran Sungai Berbasiskan Masyarakat" atau Strengthening Community-Based Forest and Watershed Management (SCBFWM) Project di enam provinsi. Selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut:

Rapat Interkementerian SE2016 : SE2016 Butuh 620 Ribu Petugas

Sensus Ekonomi (SE) merupakan salah satu amanah BPS seperti yang tertera dalam Undang-undang Statistik Nomor 16 tahun 1997. SE telah dilaksanakan empat kali yaitu tahun 1976, 1986, 1996, 2006, dan akan dilaksanakan kembali tahun 2016. Sebagaimana kegiatan besar BPS lainnya, salah satu persiapan awalnya adalah mengundang kementerian/lembaga terkait dalam Rapat Interkementerian Persiapan SE2016 pada 26 Februari 2015 bertempat di Gedung 3 Lantai 1.

Rapat interkementerian kali ini khusus mengundang Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta subject matter yang terkait dalam SE2016. Bertindak sebagai moderator ialah deputi Bidang Statistik Produksi, Adi Lumaksono dan materi mengenai gambaran umum SE2016 dipaparkan oleh deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, Sasmito Hadi Wibowo.

Rapat dibuka langsung oleh Kepala BPS, Suryamin.Dalam pembukaannya, Suryamin menyampaikan BPS siap untuk menampung saran dan masukan dari seluruh kementerian terkait dengan data yang akan dikumpulkan saat pelaksanaan SE2016. Selain itu, BPS juga mengharapkan dukungan dari kementerian/lembaga dengan ikut membantu mensosialisasikan SE2016 kepada sektor usaha yang menjadi binaannya.

Materi yang disampaikan oleh Sasmito mencakup semua hal yang berkaitan dengan SE2016, mulai dari persiapan dan perencanaan, pelaksanaan serta data yang akan dikumpulkan nantinya. Salah satu yang disampaikan yaitu bahwa SE2016 menjadi peluang membuka lapangan kerja. “SE2016 akan membutuhkan
tenaga sebanyak 620ribu petugas, yang sebagian besarnya adalah mitra. Sehingga SE2016 akan membuka lapangan kerja baru untuk saat itu.” tutur Sasmito
 
sumber : http://www.bps.go.id

Hitung-Hitung Dana Desa

Salah satu permasalahan yang selalu menjadi concern di Indonesia adalah pemerataan pembangunan yang sesuai dengan porsinya, saat ini pemerintah sangat memerhatikan pembangunan desa. Undang- undang tentang desa pun telah tertuang pada UU Nomor 6 Tahun 2014. Tidak lama dari sana muncul pula PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa. BPS sangat memegang peran penting dalam penetapan dana desa karena beberapa data BPS, salah satunya adalah Indeks Kesulitan Geografis yang berasal dari data Potensi Desa (Podes), dijadikan sumber perhitungan besaran dana desa. Tim VS pun mendatangi sang empunya data, Direktorat Statistik Ketahanan Sosial. Berikut hasil wawancara Tim VS dengan sang dIrektur, Thoman Pardosi.

 Apa latar belakang dilakukannya penghitungan Indeks Kesulitan Geografis (IKG)?
IKG dilakukan berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2014. Rencananya setiap desa akan mendapatkan dana maksimal sebesar 1,4 miliar rupiah per desa. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa pengalokasian dana desa dihitung berdasarkan jumlah desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis. Oleh karenanya, agar dana tersebut tepat sasaran maka pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meminta BPS untuk menyediakan data terkait tingkat kesulitan geografis.

Apa saja komponen-komponen penyusunan IKG?
IKG disusun dari tiga komponen. Pertama, ketersediaan pelayanan dasar seperti fasilitas pendidikan yang meliputi jumlah fasilitas pendidikan seperti TK,SD,SLTP, SLTA dan jarak ke fasilitas terdekat jika tidak ada fasilitas di desa; serta fasilitas kesehatan yang meliputi jumlah fasilitas kesehatan, seperti rumah sakit, puskesmas, poliklinik, praktik dokter, poskesdes, dan jarak atau kemudahan jika tidak ada fasilitas di desa.
Kedua, kondisi infrastruktur seperti keberadaan fasilitas ekonomi, pertokoan, pasar, minimarket, hotel, bank; bahan bakar untuk memasak dan keberadaan agen/penjual LPG/minyak tanah; serta keluarga pengguna listrik dan penerangan di jalan utama desa. Ketiga, akses transportasi seperti jenis dan kualitas jalan, aksesibilitas jalan, keberadaan dan operasional angkutan umum; serta transportasi dari kantor desa ke kantor camat dan kantor bupati/walikota. 
Bagaimana konsep dan metode penghitungan IKG?
Konsep IKG yakni bagaimana keterpaduan ketiga komponen di atas dikaitkan dengan ibu kota kabupaten desa setempat. Misalnya, untuk mengukur jauh atau dekatnya jarak sebuah desa maka dilihat dari seberapa jauh dan bagaimana akses dari dan menuju ibu kota kabupaten desa setempat, bukan dari ibu kota provinsi. Sebuah desa yang ramai dan cukup dekat jaraknya dengan perbatasan Malaysia, misalnya, bisa dikatakan sulit jika jarak menuju ibu kota kabupaten desa setempat cukup jauh dan sulit diakses.
Sementara untuk metode penghitungannya, IKG diolah dari data Podes tahun 2014, yang kemudian dibuatkan indeksnya. Misal data mengenai jarak, ada yang diukur dengan meter, ada yang pula
yang diukur dengan kilometer. Nah, semuanya diseragamkan dalam
suatu indeks komposit tertimbang dengan skala 0 - 100. Nilai IKG semakin mendekati 100, maka tingkat kesulitan geografisnya semakin
tinggi, dan sebaliknya.

Bagaimana hasil penghitungan IKG?
Persentase desa di Indonesia menurut IKG 2014 masih dikategorikan bagus. Lebih dari 57,4 persen desa termasuk kategori IKG 30-50. Hanya 13,7 persen desa termasuk dalam kategori IKG 60
ke atas.

Selain untuk pemanfaatan alokasi dana desa, IKG dapat dimanfaatkan untuk apa saja dan siapa stakeholder-nya?
Data IKG nantinya akan dibuat kategorisasi yang lebih detail, misal kabupaten mana saja yang maju dan kabupaten mana yang tertinggal. Untuk membuat kategorisasi ini harus ada rujukan dan seminar dengan mengundang para ahli. Ke depan, hal ini akan ditindaklanjuti. Kemenkeu serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi adalah stakeholder data IKG.

Bagaimana keberlanjutan penghitungan data IKG?
Kemenkeu sudah mengatakan kepada BPS agar penghitungan IKG bisa dilaksanakan setiap tahun. Saya pikir itu tidak masalah sembari BPS menelaah kembali data apa yang mungkin akan diperbaiki dan dilengkapi kedepannya.
Sumber : http://www.bps.go.id



KPU Usulkan Pilkada Serentak Digelar 9 Desember 2015

Metrotvnews.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencanangkan waktu pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 digelar pada 9 Desember 2015 mendatang. Jadwal tersebut telah dimasukkan ke dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Kita mengusulkan tanggal 9 Desember 2015, ini ajuan. Mungkin saja nanti ada masukan lain. Tanggal berapa yang paling tepat. Kalau DPR rekomendasinya bulan Desember, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi uji publik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu (11/3/2015).

Menurut dia, KPU memiliki dua pilihan dalam memastikan waktu pemungutan suara Pilkada yakni antara 2 Desember dan 9 Desember 2015.

Sebenarnya kita ada dua opsi tanggal 2 (Desember) atau tanggal 9 (Desember). Tapi dalam draf kami sudah mematok 9 Desember 2015, ucap dia.

Pertimbangan KPU menetapkan 9 Desember, kata Komisioner KPU Ida Budhiati, karena pada tanggal 2 Desember ada sebuah perayaan ibadah di Bali. Sehingga, pemungutan suara di tanggal tersebut tidak mungkin diselenggarakan.
 
 
Kita menerima laporan dari KPU Bali bahwa tanggal 2 (Desember) ada ibadah di Bali, kata Ida.

Meski demikian, jadwal tersebut belum menjadi keputusan final. Karena, KPU masih harus melakukan koordinasi kepada DPR untuk memutuskan jadwal Pilkada serta diterbitkan PKPU Pilkada 2015.

Mudah-mudahan sebelum tanggal 18 ini draf sudah ditetapkan. Kita ini progresif lah, UU nya belum ditetapkan tapi sudah masuk ke tahap akhir, pungkas Husni. Achamd Zulfikar Fazll. Sumber: metronews.com

Kampanye Pilkada di Medsos Dibatasi Tiga Akun

Kompas-Jakarta: Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya. Selain itu, ketiga akun tersebut harus didaftarkan ke KPU.

Demikian disampaikan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).

Dia menjelaskan, mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye kepada calon pemilihnya.

"Akun harus didaftarkan ke KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan calon dan tim kampanye saat kampanye di media sosial," ujarnya.

Anggota KPU yang lain, Arief Budiman, menambahkan, adanya akun resmi di media sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon pemilih untuk mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan pasangan calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi mereka.

Selain itu, ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun resmi yang didaftarkan ke KPU bisa langsung menjawab dan menepis tudingan kampanye hitam yang muncul.

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly yang hadir saat uji publik mendukung aturan main baru di pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah tersebut. Menurut dia, dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU, peserta pemilu memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang jelas dan tidak menyesatkan.

Selain uji publik rancangan peraturan KPU tersebut, KPU juga melakukan uji publik terhadap dua rancangan peraturan KPU lainnya. Kedua rancangan peraturan KPU tersebut adalah tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Badan Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Kegiatan uji publik yang digelar KPU hari ini merupakan lanjutan dari uji publik rancangan peraturan KPU yang digelar Rabu (12/3). Menurut rencana, pekan depan KPU juga akan melakukan uji publik rancangan peraturan KPU lainnya.

Setelah uji publik, KPU akan merevisi rancangan peraturan dengan memasukkan ide-ide dari peserta uji publik yang berasal dari perwakilan partai politik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu. Setelah itu, rancangan peraturan KPU akan dikoordinasikan dengan DPR dan pemerintah sebelum 10 peraturan KPU diundangkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Antonius Ponco Anggoro, Sumber: Kompas.com

Batasi Sosmed di Pilkada

Indopos-JAKARTA :Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membahas pembatasan penggunaan jumlah akun media sosial (sosmed) yang digunakan para calon kepala daerah dj pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015. Sementara yang diusulkan pihak penyelenggara kepada parlemen sebanyak tiga akun untuk satu calon kepala daerah. Hal tersebut sebagai pelengkap Undang-Undang (UU) No 1.Tahun 2015 tentang Pilkada serta mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon.

"Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu (15/3).

nformasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm relawannya ke KPU.

"Hal itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU," ujarnya.

Menurut Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.

Disisi lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia internet di Indonesia sudah maju.   
(aen) Sumber: Indopos, Hal: 4 Kol: 1
 
 

DPR Akan Panggil Konsultan Pengawasan dan Perencana Hanggar Kalibrasi Hasanudin

Komisi V DPR akan segera memanggil dan meminta pertanggungjawaban konsultan pengawasan dan perencana terkait robohnya hangar Kalibrasi di Bandara Hasanudin, Makasar yang menelan 5 korban meninggal dunia dan 14 orang luka-luka.

"kita memang belum melihat secara teknis, setelah kita lihat dilapangan kita akan mengundang dan meminta pertanggungjawaban konsultan pengawasan, perencana dan pengawasan terhadap robohnya hangar kalibrasi di Hasanudin ini,"ujar Anggota Komisi V DPR Markus Nari dari Partai Golkar seusai melakukan peninjauan terkait jatuhnya Bandara Hasanuddin Makasar, Sulsel, baru-baru ini.

Menurutnya, Komisi V DPR tidak ingin mencari tahu siapa yang salah terkait persoalan jatuhnya Hangar Kalibrasi tersebut. "Kita ingin melihat apakah sudah sesuai dengan material yang masuk apakah sudah sesuai dengan speknya jadi jelas nantinya,"jelasnya.

Dia menambahkan, nanti akan kelihatan apakah ini akibat kelalaian kontraktor dan pengawasan. "Ini bisa juga ada kesalahan  salah saat merakit. Jadi kita meminta konsultan pengawas menjelaskan kepada kita terkait kecelakaan Ini,"katanya.

Dia mengatakan, perlu dilakukan pengawasan apakah spek di pabrik dan barang yang diterima sudah sesuai. "Kita meminta penjelasan dan tanggung jawab supervisi pelaksanaan kontraktor tersebut,"jelasnya.

Sementara anggota Komisi V DPR Rendy Lamadjido dari Fraksi PDIP mensinyalir adanya kelemahan struktur terkait pembangunan hangar kalibrasi tersebut. "Terlihat memang adanya kelemahan struktur bisa saja karena angin, maupun getaran bisa saja ada penguatan di satu titik sehingga jadi beban yang mengakibatkan terjadi kerubuhan hangar kalibrasi  tersebut,"katanya.

Menurutnya, bisa saja terjadi kesalahan perencanaan dalam pekerjaan. "Ini saya lihat adanya beban puntir, selain itu ada struktur yang lemah yang membuat hangar itu jatuh karena tidak dapat menahan beban dan bertumpu di satu titik. ini bukan salah perencanaan tetapi salah pekerjaan,"katanya. (Sugeng)

sumber : http://www.dpr.go.id

 

Kementerian Koperasi Ingin Sinergikan Pembinaan Wirausaha

JAKARTA--Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah  berencana menyinergikan pembinaan wirausaha atau usaha Kecil Menengah (UKM) dari berbagai lembaga. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah A.A.G.N Puspayoga mengatakan pembinaan UKM saat ini tidak hanya berada di Kementerian KUKM, tetapi tersebar di berbagai instansi. Padahal untuk mengoptimalkan pengembangan UKM perlu sinergi pembinaan agar lebih terarah dan efektif.
"UKM sebagai embrio wirausaha harus disinergikan pembinaannya dan tidak jalan sendiri-sendiri di setiap instansi,” kata Puspayoga di Mandiri Club Jakarta, Selasa (10/3/2015).
Saat ini, Kementerian KUKM telah meminta data ke 23 lembaga pemerintah yang memiliki program pembinaan wirausaha atau UKM dan telah terkumpul sekitar 42 juta informasi tentang pelaku UKM di Indonesia.
Data yang terkumpul dari berbagai instansi akan terus di validasi sehingga pemerintah memiliki data yang akurat tentang jumlah UKM di Indonesia. Dengan akurasi data diharapkan program-program pengembangan dapat lebih optimal.
Sumber : Bisnis.com

Beasiswa World Bank Tahun 2015 - 2016

Persyaratan yang diperlukan:
  • Warganegara dari anggota Bank Dunia, salah satunya Indonesia
  • Tidak memiliki kewarganegaraan ganda dengan negara industri
  • Tidak menjabat direktur eksekutif, konsultan, atau staf di Bank Dunia, termasuk groupnya semisal International Finance Corporation, International Development Association, Multilateral Investment Guarantee Agency, dan International Center for Settlement of Investment Disputes.
  • Memegang gelar sarjana atau setara yang diperoleh sebelum 2012
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun terkait dengan pembangunan setelah lulus sarjana
  • Diterima tanpa syarat (unconditionally) di salah satu program master universitas pilihan yang ditawarkan JJ/WBGSP pada tahun akademik yang ditetapkan.
  • Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
    Dokumen aplikasi:
  • Curriculum vitae terbaru tidak lebih dari dua halaman
  • Fotokopi bukti keterangan pekerjaan dari pimpinan/tempat kerja dalam lima tahun terakhir, termasuk tempat kerja saat ini.
  • Fotokopi ijazah sarjana
  • Fotokopi surat penerimaan (unconditional admission) dari universitas, jika ada
Pendaftaran:
Ada dua cara pengajuan beasiswa Bank Dunia 2015-2016. Pertama, pelamar mendaftar langsung ke program master universitas yang telah menjadi partner. Kemudian pihak universitas yang merekomendasikan nama ke Sekretariat JJ/WBGSP setelah melalui tahap pemeringkatan atau seleksi.

Kedua, pelamar mendaftar ke program master pilihan di universitas, kemudian juga mengajukan aplikasi beasiswa JJ/WBGSP secara online paling lambat 19 Maret 2015.

Pada pilihan pertama, universitas yang ditawarkan lebih terbatas, sementara cara kedua pelamar memiliki lebih banyak pilihan universitas serta program studi yang disediakan.

Untuk cara kedua, berikut langkahnya:
Lengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Buat terjemahan resmi bahasa Inggris jika dokumen yang dimiliki menggunakan bahasa Indonesia atau yang lain.