"Dalam UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak diatur secara rinci soal pembatasan akun sosmed tersebut. Untuk itu kita (DPR, red) akan membahasnya," ungkap Syarif Abdullah Al Kadrie, anggota Komisi II DPR RI kepada INDOPOS, Minggu (15/3).
nformasi yang berkembang, sambung Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu, KPU telah pembentukan kesimpulan akan membatasi penggunaan akun sosmed hanya tiga akun resmi yang diperbolehkan untuk didaftarkan para calon, termasuk nm relawannya ke KPU.
"Hal
itu bertujuan untuk mempermudah pengawasan kampanye maupun kampanye
hitam para calon KDH dalam Pilkada 2015. Nanti setelah reses komisi n
DPR akan bahas secara mendetail terhadap skenario yang di buat KPU,"
ujarnya.
Menurut
Syarif Abdollah, fraksi mendukung pembatasan penggunaan akun sosmed
tersebut untuk menutupi kekurangan pengawasan pilkada sebelumnya melalui
sosmed. Karena,bila tujuannya untuk perbaikan terhadap kekurangan yang
ada di masa lalu, dirinya sangat setuju terhadap hal tersebut.
Disisi
lain, lanjutnya, KPU seharusnya juga memperhatikan peran media termasuk
sosmed yang begitu besar terhadap masyarakat dalam mengetahui latar
belakang calon yang hendak mereka pilih. Sebab, perkembangan dunia
internet di Indonesia sudah maju.
(aen) Sumber: Indopos, Hal: 4 Kol: 1