e-Registration atau Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online adalah sistem aplikasi bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan
dengan berbasis perangkat keras dan perangkat lunak yang dihubungkan
oleh perangkat komunikasi data yang digunakan untuk mengelola proses
pendaftaran Wajib Pajak.
Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang
dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran
Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas
Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration.