Sistem ini terbagi dua bagian, yaitu sistem yang
dipergunakan oleh Wajib Pajak yang berfungsi sebagai sarana pendaftaran
Wajib Pajak secara online dan sistem yang dipergunakan oleh Petugas
Pajak yang berfungsi untuk memproses pendaftaran Wajib Pajak.
Untuk memulai pendaftaran NPWP secara online silahkan klik e-Registration.