Metrotvnews.com, Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mencanangkan waktu pemungutan suara
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2015 digelar pada 9 Desember
2015 mendatang. Jadwal tersebut telah dimasukkan ke dalam draf Peraturan
Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Kita
mengusulkan tanggal 9 Desember 2015, ini ajuan. Mungkin saja nanti ada
masukan lain. Tanggal berapa yang paling tepat. Kalau DPR rekomendasinya
bulan Desember, kata Ketua KPU Husni Kamil Manik dalam diskusi uji
publik di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Rabu
(11/3/2015).
Menurut
dia, KPU memiliki dua pilihan dalam memastikan waktu pemungutan suara
Pilkada yakni antara 2 Desember dan 9 Desember 2015.
Sebenarnya
kita ada dua opsi tanggal 2 (Desember) atau tanggal 9 (Desember). Tapi
dalam draf kami sudah mematok 9 Desember 2015, ucap dia.
Pertimbangan
KPU menetapkan 9 Desember, kata Komisioner KPU Ida Budhiati, karena
pada tanggal 2 Desember ada sebuah perayaan ibadah di Bali. Sehingga,
pemungutan suara di tanggal tersebut tidak mungkin diselenggarakan.
Kita menerima laporan dari KPU Bali bahwa tanggal 2 (Desember) ada ibadah di Bali, kata Ida.
Meski
demikian, jadwal tersebut belum menjadi keputusan final. Karena, KPU
masih harus melakukan koordinasi kepada DPR untuk memutuskan jadwal
Pilkada serta diterbitkan PKPU Pilkada 2015.
Mudah-mudahan
sebelum tanggal 18 ini draf sudah ditetapkan. Kita ini progresif lah,
UU nya belum ditetapkan tapi sudah masuk ke tahap akhir, pungkas Husni.
Achamd Zulfikar Fazll. Sumber: metronews.com