E-filing
adalah suatu cara penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id ) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
Secara umum, penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik melalui e-Filing diatur
melalui Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-26/PJ/2012 tentang TATA CARA
PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN. Secara khusus,
penyampaian SPT atau penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan
secara elektronik melalui e-Filing pada situs Direktorat Jenderal Pajak
diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2011
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi Menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS Secara
e-Fling Melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) tanggal 23 Desember 2011 serta Peraturan Direktur Jenderal Pajak terbaru, Nomor PER-1/PJ/2014
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan bagi Wajib
Pajak Orang Pribadi yang menggunakan Formulir 1770 S atau 1770 SS secara
e-Filing melalui Website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id)
Saat ini aplikasi e-Filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak
baru dapat memfasilitasi pelaporan formulir 1770 S dan 1770 SS,
sedangkan formulir lainnya dapat dilaporkan melalui Penyedia Jasa
Aplikasi (Application Service Provider-ASP). Untuk menggunakan aplikasi e-filing melalui situs Direktorat Jenderal Pajak silahkan klik efiling.pajak.go.id.
Aplikasi e-Filing yang disediakan melalui Penyedia Jasa Aplikasi (Application Service Provider-ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut :
Anda masih dapat melihat Petunjuk Penggunaan e-Filing pada tautan di atas. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Kring Pajak di 500200.
sumber : http://www.kemenkeu.go.id