Kompas-Jakarta:
Komisi Pemilihan Umum merencanakan pembatasan kampanye di media sosial
hanya bisa dilakukan di tiga akun resmi milik pasangan calon kepala
daerah/wakil kepala daerah atau tim kampanyenya. Selain itu, ketiga akun
tersebut harus didaftarkan ke KPU.
Demikian
disampaikan anggota KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, saat Uji Publik
Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,
di kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/3/2015).
Dia
menjelaskan, mekanisme kampanye lewat media sosial diatur karena media
sosial pasti akan menjadi sarana bagi pasangan calon untuk berkampanye
kepada calon pemilihnya.
"Akun
harus didaftarkan ke KPU sebagai bentuk pertanggungjawaban pasangan
calon dan tim kampanye saat kampanye di media sosial," ujarnya.
Anggota
KPU yang lain, Arief Budiman, menambahkan, adanya akun resmi di media
sosial bisa sekaligus menjadi rujukan bagi calon pemilih untuk
mengetahui visi, misi, dan program pasangan calon. Soalnya, tidak
tertutup kemungkinan saat pilkada banyak akun yang mengatasnamakan
pasangan calon atau tim kampanye yang ternyata bukan akun resmi mereka.
Selain
itu, ketika marak kampanye hitam dari akun-akun di media sosial, akun
resmi yang didaftarkan ke KPU bisa langsung menjawab dan menepis
tudingan kampanye hitam yang muncul.
Wakil
Ketua Komisi Informasi Pusat Jhon Fresly yang hadir saat uji publik
mendukung aturan main baru di pemilihan kepala daerah/wakil kepala
daerah tersebut. Menurut dia, dengan mendaftarkan akun resmi ke KPU,
peserta pemilu memiliki tanggung jawab memberikan informasi yang jelas
dan tidak menyesatkan.
Selain
uji publik rancangan peraturan KPU tersebut, KPU juga melakukan uji
publik terhadap dua rancangan peraturan KPU lainnya. Kedua rancangan
peraturan KPU tersebut adalah tentang Dana Kampanye Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil
Wali Kota, dan Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja Badan
Penyelenggara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan
Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kegiatan
uji publik yang digelar KPU hari ini merupakan lanjutan dari uji publik
rancangan peraturan KPU yang digelar Rabu (12/3). Menurut rencana,
pekan depan KPU juga akan melakukan uji publik rancangan peraturan KPU
lainnya.
Setelah
uji publik, KPU akan merevisi rancangan peraturan dengan memasukkan
ide-ide dari peserta uji publik yang berasal dari perwakilan partai
politik, akademisi, dan lembaga swadaya masyarakat pemerhati pemilu.
Setelah itu, rancangan peraturan KPU akan dikoordinasikan dengan DPR dan
pemerintah sebelum 10 peraturan KPU diundangkan di Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia. Antonius Ponco Anggoro, Sumber: Kompas.com