Thursday, March 19, 2015

Persyaratan Terbaru Penerimaan CPNS Tahun 2015

PERSYARATAN UMUM CPNS 2014
  1. Pelamar CPNS adalah Warga Negara Indonesia
  2. Pelamar CPNS Tidak mengkonsumsi obat2an terlarang
  3. Pelamar CPNS tidak pernah terlibat dalam kejahatan (dipenjara)
  4. Pelamar CPNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai CPNS/PNS, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau pegawai swasta;
  5. Pelamar Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri atao Pegawai Negeri;
  6. Pelamar CPNS siap untuk penempatan disemua area NKRI
  7. Pelamar CPNS Adalah kandidat dengan tamatan Sarjana, Diploma atao SMK/SMA sesuai formasi yg dilamar pada CPNS 2014
CATATAN : Dalam persyaratan pendidikan terakhir, Transkip nilai dan ijasah, IPK atau nilai rata2, akan berbeda-beda pada masing-masing instansi. Setiap Instansi akan memberikan syarat khusus yang harus dilengkapi dan mungkin berbeda dengan instansi lain. Misalnya pada Penerimaan CPNS Kementrian Hukum & HAM 2013 tahun lalu, Kemenkumham tersebut memberikan persyaratan kualifikasi pendidikan tidak jauh beda dengan tahun 2014 ini. 
PERSYARATAN NILAI CPNS 2014 (IPK / Nilai rata2 Ijasah)
  1. Pelamar CPNS Untuk kualifikasi pendidikan formasi SLTA/ SMU/ SMA/ Sederajat dengn memiliki Nilai Ijazah/STTB (termasuk paket C) rata-rata 7,0 (khusus untk Papua nilai rata-rata 6,5)
  2. Pelamar CPNS Untuk kualfikasi pendidikan sarjana biasanya memiliki standar nasional dengan minimal indeks prestasi komulatif IPK 2.75 (khusus Papua IPK minimal 2.50)
  3. Pelamar CPNS Untuk Kualifikasi Tenaga Dokter Umum biasanya memiliki IPK minimal 2,60
CATATAN : Persyaratan IPK ini merupakan contoh dari syarat pendaftaran CPNS 2013 di Kemenkeu tahun lalu. Dan untuk persyaratan instansi atau lembaga kementerian lain biasanya memiliki perbedaan yang jauh lebih tinggi atau rendah tergantung instansi atau formasinya (Perbedaan untuk tahun 2014 tidak jauh beda dengan tahun 2013)

PERSYARATAN UMUR / USIA CPNS 2014
  1. Pelamar CPNS untuk SLTA Sederajat/SMU/SMA memiliki Minimal 18 - 28 tahun
  2. Pelamar CPNS Untuk Sarjana S1 memiliki Minimal 18 - 30 tahun
  3. Pelamar CPNS Dokter Umum mempunyai Min 18 - 32 tahun
CATATAN : Untuk kualifikasi umur tanggal lahir tercantum dalam ijazah pada 1 Desember 2013 di Kemenkeu dan diprediksi tidak akan jauh beda dengan kualifikasi usia CPNS 2014 nanti
PERSYARATAN BERKAS CPNS 2014
  1. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam di atas kertas dan bermaterai Rp.6000,- ditujukan Kepada pimpinan instansi atau lembaga
  2. Copy Ijazah dan transkrip nilai terakhir dilegalisir
  3. Copy SKCK dilegalisir
  4. Copy Kartu Kuning/Kartu Pencari Kerja
  5. Copy Akta kelahiran
  6. Copy KTP berlaku
  7. Surat keterangan dan Surat Pernyataan berbadan sehat, tdak buta warna, tdak tuli & tdak bertato (Surat pernyataan dibubuhi materai Rp.6000)
  8. Surat Pernyataan tidak bekerja di instansi Pemerintah/BUMN/swasta dibubuhi materai Rp.6000
  9. Melampirkan Tanda bukti cetak/print registrasi pendaftaran
  10. Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar berwarna dasar Biru  (untk kartu peserta ujian).