Makassar
- Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan pihaknya bekerja sama
dengan Kementerian Hukum dan HAM membuatkan hak cipta atau hak paten
untuk melindungi produk perajin UKM dan industri kreatif."Ini
menyikapi adanya permasalahan pada perajin selama ini yang ketakutan
dan galau, jika mereka ke luar negeri itu produknya diciplak dan
dibuatkan hak paten, sehingga saat mereka pameran lagi di sana mereka
harus bayar," kata Puspayoga disela-sela pencanangan pembukaan "Gerakan
Kewirausahaan Nasional 2015" di Makassar, Senin.
Menurut
dia, pemberiaan hak cipta itu sudah didiskusikan minggu lalu dengan
Kementerian Hukum dan HAM dan kini hak cipta itu sudah di"on-line"kan
dengan Kemenkop dan UKM.
Karena
itu, pelaku usaha yang akan melakukan pameran ke luar negeri dibuatkan
hak ciptanya dan tidak dipungut bayaran, sehingga sebanyak-banyaknya
karya dan hasil kreativitas pelaku usaha dapat didaftarkan untuk
mendapatkan hak cipta.
"Jadi, kita buatkan hak cipta, supaya perlindungan produknya terjamin
dulu. Hal ini sudah jalan dan tidak ada batasan jumlah pelaku usaha
yang mendaftarkan produknya," katanya.
Dengan adanya hak cipta atau hak paten yang dimiliki, lanjut dia,
maka produksi dan hasil karya anak bangsa tidak diciplak lagi, sehingga
penciptanya merasa aman.
Menanggapi
adanya pemberian hak cipta itu untuk produk UKM dan industri kreatif,
salah seorang pelaku UKM Burhanuddin mengatakan, menyambut baik
kebijakan pemerintah itu.
"Semoga
adanya pemberian hak cipta itu, produk kami tidak diciplak di luar
negeri dan kemudian diberi hak paten, kemudian diakui sebagai hasil
karyanya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM dalam kunjungan kerjanya,
selain meresmikan dan mencanangkan "Gerakan Kewirausahaan Nasional 2015"
di Makassar, juga menghadiri peluncuran KUD Allepolea, Kecamatan Lau,
Kabupaten Maros untuk menjadi koperasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Sumber : Antaranews.com