Wednesday, March 18, 2015

Menkop buatkan hak cipta lindungi produk perajin

Makassar - Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM membuatkan hak cipta atau hak paten untuk melindungi produk perajin UKM dan industri kreatif."Ini menyikapi adanya permasalahan pada perajin selama ini yang ketakutan dan galau, jika mereka ke luar negeri itu produknya diciplak dan dibuatkan hak paten, sehingga saat mereka pameran lagi di sana mereka harus bayar," kata Puspayoga disela-sela pencanangan pembukaan "Gerakan Kewirausahaan Nasional 2015" di Makassar, Senin.
Menurut dia, pemberiaan hak cipta itu sudah didiskusikan minggu lalu dengan Kementerian Hukum dan HAM dan kini hak cipta itu sudah di"on-line"kan dengan Kemenkop dan UKM.
Karena itu, pelaku usaha yang akan melakukan pameran ke luar negeri dibuatkan hak ciptanya dan tidak dipungut bayaran, sehingga sebanyak-banyaknya karya dan hasil kreativitas pelaku usaha dapat didaftarkan untuk mendapatkan hak cipta.
"Jadi, kita buatkan hak cipta, supaya perlindungan produknya terjamin dulu. Hal ini sudah jalan dan tidak ada batasan jumlah pelaku usaha yang mendaftarkan produknya," katanya.
Dengan adanya hak cipta atau hak paten yang dimiliki, lanjut dia, maka produksi dan hasil karya anak bangsa tidak diciplak lagi, sehingga penciptanya merasa aman.
Menanggapi adanya pemberian hak cipta itu untuk produk UKM dan industri kreatif, salah seorang pelaku UKM Burhanuddin mengatakan, menyambut baik kebijakan pemerintah itu.
"Semoga adanya pemberian hak cipta itu, produk kami tidak diciplak di luar negeri dan kemudian diberi hak paten, kemudian diakui sebagai hasil karyanya," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan UKM dalam kunjungan kerjanya, selain meresmikan dan mencanangkan "Gerakan Kewirausahaan Nasional 2015" di Makassar, juga menghadiri peluncuran KUD Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros untuk menjadi koperasi penyaluran pupuk bersubsidi.
Sumber : Antaranews.com